081214629800 (wa)

admin@institutalkhairiyah.ac.id

Today :

Dorong Tertib Administrasi Aset Wakaf, KKM Kelompok 06 Desa Margagiri Gelar Sosialisasi Legalitas dan Manajemen Nazhir

Mujairimi

Aug. 5, 2026

Cilegon, 3 Agustus 2026 – Dalam upaya mendorong tertib administrasi dan legalitas harta benda wakaf, KKM Kelompok 06 Desa Margagiri ditemani dosen pembimbing lapangan (DPL), Bpk. Mustofa, S.Hum. MM. dan dekan fakultas tarbiyah, Sayuti Zakriya, M.Pd.I. menggelar kegiatan sosialisasi bertajuk “Proses Legalitas Wakaf dan Manajemen Nazhir dalam Pengelolaan Harta Benda Wakaf” pada Senin (03/08/2026) di Taman Anggur Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara.

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber yang ahli di bidangnya, yaitu Ibu Nur’aini, S.Kom. (Penyuluh Agama Kecamatan Bojonegara) dan Bapak Faizudin, M.Pd (Ketua Forum Nazhir Kota Cilegon Periode 2026–2031).

Acara ini juga dihadiri oleh :

  1. Kepala Desa Margagiri, H. Ruhul Amin, ST.
  2. Sekdes Margagiri
  3. Tokoh Masyarakat
  4. Nadzhir dan ketua DKM baik Masjid ataupun Mushola sedesa Margagiri
  5. Ustadz, guru ngaji dan guru madrasah

Dalam pemaparannya, narasumber menegaskan bahwa pengelolaan wakaf telah diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 2004, yang mendefinisikan wakaf sebagai perbuatan hukum memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda milik untuk dimanfaatkan selamanya atau dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Untuk memastikan keabsahannya, wakaf wajib memenuhi enam unsur utama:

  1. Wakif (pihak yang mewakafkan)
  2. Nazhir (pengelola wakaf)
  3. Harta Benda Wakaf
  4. Ikrar Wakaf
  5. Peruntukan Harta Benda Wakaf
  6. Jangka Waktu

Narasumber juga menyoroti fenomena di lapangan di mana masih banyak praktik wakaf yang dilakukan secara lisan tanpa dokumen resmi. Padahal, secara hukum harta benda wakaf tidak dapat dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, atau ditukarkan. Oleh karena itu, penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) sebagai bukti otentik sangat krusial untuk memberikan kepastian hukum.

Proses legalitas wakaf dijelaskan secara sederhana melalui tiga langkah utama, yaitu ikrar, penyusunan dokumen bukti, dan pendaftaran.

  • Persyaratan Wakif: Jika wakif masih hidup, dokumen yang dibutuhkan meliputi KTP dan surat pernyataan. Apabila wakif telah meninggal dunia, diperlukan surat keterangan ahli waris, saksi, serta KTP pelapor.
  • Persyaratan Pertanahan: Dokumen berupa Sertifikat, Akta Jual Beli (AJB), atau surat riwayat tanah wajib melengkapi berkas permohonan.

Sebagai langkah modernisasi, sosialisasi ini turut memperkenalkan Aplikasi SIWAK. Kehadiran aplikasi ini memudahkan wakif maupun nazhir dalam memantau prosedur validasi wakaf hingga alur sertifikasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang dikategorikan dalam pemetaan map hijau dan map merah.

Selain legalitas, peran vital nazhir dalam keberlangsungan wakaf menjadi sorotan utama.

  • Legalitas Sertifikasi: Tanah wakaf tidak dapat disertifikasi tanpa adanya nazhir yang terdaftar secara resmi.
  • Keberlanjutan Pemanfaatan: Proses wakaf tidak berhenti pada ikrar semata, melainkan harus berlanjut hingga ada wujud nyata pengelolaan dan manfaat yang dirasakan langsung oleh penerima (maukuf ‘alaih).
  • Bentuk Nazhir: Nazhir dapat berbentuk perorangan, organisasi, maupun badan hukum. Selain itu, dipaparkan pula skema potensi pengembangan wakaf uang.

Antusiasme peserta terlihat pada sesi tanya jawab yang mengupas berbagai persoalan faktual di masyarakat, mulai dari perbedaan mendasar antara nazhir dengan pengurus DKM, tata cara penanganan tanah wakaf yang belum produktif, solusi atas kendala pengurusan SK nazhir, hingga mekanisme pendaftaran legalitas wakaf pada tanah yang sertifikatnya sudah lama terbit.

Melalui sosialisasi ini, masyarakat Desa Margagiri diharapkan semakin paham akan pentingnya kepastian hukum atas tanah wakaf, sekaligus terdorong untuk mengoptimalkan pengelolaan aset wakaf agar lebih produktif dan membawa manfaat yang lebih luas.

Artikel Terkait

Leave a Comment